Strategi pembangunan nasional dalam mewujudkan tujuan bangsa
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Allah Subhanallahuwataala, atas segala
bimbingan, kuasa dan izin - Nya, penulis dapat
beroleh kekuatan dan kesehatan sehingga penulis
bisa menyelesaikan makalah yang
berjudul Strategi pembangunan nasional dalam mewujudkan tujuan bangsa.
Saya menyadari betul,
tanpa bantuan berbagai pihak tugas ini tidak mungkin dapat
diselesaikan , melalui kesempatan ini saya ingin menyampaikan ucapan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak- pihak yang telah membantu dalam
proses penuyusunan tugas ini sehingga dapat mengahasilkan sebuah tugas yang
sederhana.
Disadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih banyak kesalahan
dan kekurangan baik dari segi penyusunan kalimat maupun bahasanya. untuk itu
diharapkan apabila ada kesalahan atau ketidaksesuaian bahasa dalam penulisan
ini diharapkan koreksi yang konstruktif dari penyempurnaan makalah ini.
Terakhir diharapkan semoga tugas ini dapat diterima dan
bermanfaat bagi pihak- pihak lain.
Amin Ya Rabball Alamin.
DAFTAR ISI :
.BAB I Pendahuluan ....................................
A.Latar belakang .........................................
B.Rumusan Masalah ...................................
BAB II Pembahasan ...................................
Pengertian Politik dan Strategi .......................................
Bagaimana sistem ketenegaraan indonesia .....................
Implementasi politik dan strategi nasional ....................
Pembangunan Nasional indonesia ..................................
BAB III Penutup .............................................................
BAB I
PENDAHULUAN.
A . Latar Belakang
Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan, amakan
rakyat dan bangsa Indonesia telah menetapkan tujuan nasional dari perjuangan
untuk mengisi kemerdekaannya, yaitu sebagaimana tertuang dalam jiwa dan
semangat darim pembukaan Undang-undang Dasar 1945 ialah: Masyarakat adil dan
makmur berdasarkan apncasila dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia dan
dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.
Sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegiatan untuk
merealisasikan tujuan nasional yang merupakan perngejawantahan dari seluruh
rakyat dan bangsa Indonesia tersebut kurang mencapai hasil karena adanya
usaha-usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia.
Penyelewengan-penyelewengan dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia mencapai
puncaknya dengan pecahnya pemberontakan G 30 S/PKI. Penyelewengan ini tidak
saja meliputi bidang administrasi, ekonomi, politik, sosial-budaya, hankam, kan
tetapi telah lebih jauh daripada itu ialah meyelewengkan falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Keadaan yang demikian itu menimbulkan reaksi yang
spontan dari kekuatan pendukung Pancasila nyang menghendaki dihentikannya
penyelewengan-penyelewengan tersebut serta diluruskannya kembali arah
perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia menuju kepada tujuan nasional yang telah
ditetapkan.
B.Rumusan Masalah
Apa pengertian politik dan strategi ?
bagaimana sistem ketenegaraan di indonesia ?
Implementasi politik dan strategi nasional ?
bagaimana pembangunan nasional di indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Teori politik
Teori politik
Teori politik merupakan kajian mengenai konsep penentuan
tujuan politik, bagaimana mencapai tujuan tersebut dan segala konsekuensinya.
Bahasan dalam Teori Politik antara lain adalah filsafat politik, konsep tentang
sistem politik, negara, masyarakat, kedaulatan, kekuasaan, legitimasi, lembaga
negara, perubahan sosial, pembangunan politik, perbandingan politik, dsb.
Terdapat banyak sekali sistem politik yang dikembangkan oleh
negara negara di dunia antara lain: anarkisme,autoritarian, demokrasi,
diktatorisme, fasisme, federalisme, feminisme, fundamentalisme keagamaan,
globalisme, imperialisme, kapitalisme, komunisme, liberalisme, libertarianisme,
marxisme, meritokrasi, monarki, nasionalisme, rasisme, sosialisme, theokrasi,
totaliterisme, oligarki dsb.
- Pengertian Strategi
Staregi berasal dari bahasa Yunani strategos yang berarti
the art of general atau seni seorang panglima yang bisanya digunakan dalam
peperangan. Dalam arti umum, strategi dapat diartikan sebagai kiat atau cara
untuk memperoleh kemenangnan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.
Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke
segala bidang kehidupan.
- Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945,
sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan
dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti
hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga
menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi
perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan
hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat
saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan
menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap
lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara.
Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang
sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan
dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit
analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi
bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.
Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Sistem ketatanegaraan kita pasca amandemen UUD 1945,
sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak saja berkaitan
dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain, seperti
hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lan. Dimensi perubahan itu juga
menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, serta membawa implikasi
perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan
hubungan internasional.
Tentu semua cakupan masalah yang begitu luas, tidak dapat
saya ketengahkan dalam ceramah yang singkat ini. Ceramah ini hanya akan
menyoroti beberapa aspek perubahan konstitusi dan pengaruhnya terhadap
lembaga-lembaga negara, yang menjadi ruang lingkup kajian hukum tata negara.
Terkait dengan hal itu, saya tentu harus menjelaskan sedikit latar belakang
sejarah, gagasan dan hasil-hasil perubahan, yang menunjukkan adanya perbedaan-perbedaan
dengan UUD 1945 sebelum amandemen. Saya ingin pula mengetengahkan serba sedikit
analisis, tentang kelemahan-kelemahan UUD 1945 pasca amandemen, untuk menjadi
bahan telaah lebih mendalam, dan mungkin pula dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan bagi penyempurnaan UUD 1945 pasca amandemen.
a. Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum
dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui
perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi
melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak
asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama
yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari
pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung
kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan
kepentingan nasional.
b. Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program
pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang
pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat
inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan
kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas
publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah
penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar
internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah
untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif
dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan
investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka
aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap
rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis
keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala
bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi
agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim
berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas
dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari
persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan
teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
c. Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk
menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan
fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan
kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan
rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang
menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang
demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi
hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas
dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh
badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun
2004.
i. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character
building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun,
damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia
dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional
Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia
dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi
negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. Hubungan Luar
Negeri
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas
aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada
solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan
kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional
yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri
agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun
citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan
pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan
setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat
pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional
maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan
kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk
menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA,
APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara
sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan
ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara
tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara
stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
d. Sosial Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang
saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas
pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi
sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan
kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan
sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi
seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan
kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan
pekerja.
d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan
penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial
dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas
generasi muda.
e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan
veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa
Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional
yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat
dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga
mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan
ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya
dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk
mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap
totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama,
serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti
bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat
sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik
yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.
Pembangunan nasional Indonesia adalah paradigma Pembangunan
yang terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila
sebagai dasar, tujuan, dan pedomannya. Dari amanat tersebut disadari bahwa
pembangunan ekonomi bukan semata-mata proses ekonomi, tetapi suatu penjelmaan
pula dari proses perubahan politik, sosial, dan budaya yang meliputi bangsa, di
dalam kebulatannya.Pembangunan Nasional merupakan cerminan kehendak
terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara
adil dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan
negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan di bidang ekonomi
tidak dapat dilihat terlepas dari keberhasilan pembangunan di bidang politik
Mekanisme dan kelembagaan politik berdasarkan UUD 1945 telah berjalan.Pelaksanan
pemilu secara teratur selama Orde Baru juga sudah menunjukkan kemajuan
perkembangan demokrasi.Pembangunan di berbagai bidang selama ini memberikan
kepercayaan kepada bangsa Indonesia bahwa upaya pembangunan telah ditempuh,
seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945, menunjukkan keberhasilan.Ini
yang ingin dilanjutkan dan akan ditingkatkan dalam era baru pembangunan.
BAB II
PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat semoga bermanfaat bagi
orang yang membacanya dan menambah wawasan bagi orang yang membaca makalah ini.
Dan penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata dan kalimat
yang tidak jelas, mengerti, dan lugas mohon jangan dimasukan ke dalam hati.
Dan kami juga sangat mengharapkan yang membaca makalah ini
akan bertambah motivasinya dan mengapai cita-cita yang di inginkan, karena saya
membuat makalah ini mempunyai arti penting yang sangat mendalam.
Sekian penutup dari kami semoga berkenan di hati dan kami
ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
DAFTAR PUSTAKA :
https://blackholes777revelations.wordpress.com/2015/06/23/6-implementasi-politik-strategi-nasional-dalam-bidang-hukum-ekonomi-politik-dan-sosial-budaya/
https://sedraroza.wordpress.com/2015/06/29/makalah-tentang-politik-dan-strategi-nasional-pendidikan-pancasila/
https://id.wikipedia.org/wiki/Politik#Teori_politik
https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2014/06/13/politik-dan-strategi-nasional-implementasi-politik-dan-strategi-nasional-dalam-bidang-pembangunan-nasional/
https://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_nasional_Indonesia
Comments
Post a Comment