Sistem Pers di indonesia
Media massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai
digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara
khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan
sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media. Masyarakat dengan
tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media
massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi
karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih
tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk
bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi
yang mereka dapat dari media massa tertentu.
Sejarah pers Di indonesia
Masa Penjajahan Belanda
Masa Pendudukan Jepang
Masa Revolusi Fisik
Masa Demokrasi Liberal
Masa Demokrasi Terpimpin
Masa Orde Baru
Masa Reformasi
Perkembangan Pers di indonesia
Perkembangan pers di Indonesia berawal pada penerbitan surat
kabar pertama, yaitu Bataviasche Novelles en Politique Raisonemnetan yang
terbit 7 Agustus 1774.
Kemudian muncul beberapa surat kabar berbahasa Melayu,
antara lain Slompet Melajoe, Bintang Soerabaja (1861), dan Medan Prijaji
(1907).
Majalah tertua ialah Panji Islam (1912-an)
Surat kabar terbitan peranakan Tionghoa pertama kali muncul
adalah Li Po (1901), kemudian Sin Po (1910).
Surat kabar pertama di Indonesia yang menyiarkan teks
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah
surat kabar Soeara Asia.
Sesudah itu, surat kabar nasional yang memuat teks
proklamasi adalah surat kabar Tjahaja (Bandung), Asia Raja (Jakarta), dan Asia
Baroe (Semarang).
Corak kehidupan politik, ideologi, kebudayaan, tingkat
kemajuan suatu bangsa sangat mempengaruhi sistem pers di suatu negara.
Secara umum, di seluruh dunia terdapat pola kebijakan
pemerintah terhadap pers yang otoriter dan demokratis. Di antarakeduanya terdapat
variasi dan kombinasi, bergantung tingkat perkembangan masing-masing negara.
Ada yang quasi otoriter, ada yang quasi demokratis, dan sebagainya.
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional
atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang
dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat
kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan
atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Undang-Undang Pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4
di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi
warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan
penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk
menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam
mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak
bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal
28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
DAFTAR PUSTAKA :
https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa
http://referensi.elsam.or.id/2015/08/uu-nomor-40-tahun-1999-tentang-pers-2/
DAFTAR PUSTAKA :
https://id.wikipedia.org/wiki/Media_massa
http://referensi.elsam.or.id/2015/08/uu-nomor-40-tahun-1999-tentang-pers-2/
Comments
Post a Comment