MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Masih di butuhkan di perguruan  tinggi.





Oleh :
Rifki Abdi Pratama
16816377










KATA PENGANTAR

Puji Syukur saya ucapkan atas kehadirat allah SWT, karena dengan rahmat dan karunia-Nya saya masih di beri kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak keukurangan,oleh sebab itu penulis angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun.dan semoga segan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman
























BAB I
PENDAHULUAN

a.       Latar Belakang
Sebagaimana kita harus memiliki rasa dan sikap nasionalis untuk menjadi warga negara yang baik dan juga contoh yang baik oleh teman-teman bahkan anak cucu kita nanti.Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional,Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki spritual
keagamaan,pengendalian,kecerdasan,Kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyaratakat, bangsa dan negara.Dengan adanya makalah ini , di harapkan kita dapat mengetahui seberapa pentingnya pendidikan kewargaan disaat perguruan tinggi dan jenjang pendidikan, serta untuk menambah pengetahuan serta wawasan bagi para pembacanya.

b.      Rumusan masalah

1.      Kenapa matakuliah pendidikan kewarganegaraan masih diajarkan di perguruan    
       tinggi
2.      Kaitkan dengan permasalahan yang dihadapi oleh bangsa indonesia

c.       Tujuan

-          Pembaca dapat mengetahui kenapa mata kuliah pendidikan kewarganegaraan masih diajakarkan di perguruan tinggi .
-          Dapat memenuhi tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
-          Menambahwawasan dan menjadikan makalah ini sebagai sumber refrensi






BAB II
Pembahasan

a.       Pendidikan Kewarganegaraan

Pengajaran pendidikan kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di indonesia adalah implementasi dari UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasionan Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di indonesia pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan.Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat bangsa generasi muda sebagaimana untuk mencitai dan memahami mengenai hak dan kewajiban, HAM, bela negara. Misalkan wujud bela negara di jaman sekarang yang sangat berbeda denga masa lalu, Karena masa lalu saat negara ini dijajah mungkin kita akan ikut membela dengan jalan berperang untuk melawan para penjajah negara. Sedangkan di era sekarang wujud bela negara misalnya dalam bidang ekonomi kita bisa lakukan dengan mengkonsumsi produk-produk yang ada di dalam negeri sehingga tidak akan mematikan pasar di dalam negeri kita sendiri dalam penilaian saya di saat ini bangsa indonesia di jajah denga cara seperti banyaknya orang yang tidak membeli produk-produk di dalam negeri sehingga dapat mematikan pasar negaranya sendiri. Contoh lain yaitu hak dan kewajiban warga negara, yaitu hak mendapatkan pendidikan,pekerjaan dan pengidupan yang layak, hak memeluk agama dan juga kewajiban bela negara, taat pada hukum yang sudah berlaku,banyak terjadi penyimpangan dalam masyarakat, dan lain-lain.
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan masih dianggap tidak penting karena dalam penilaian tiap warga negara pendidikan kerwarganegaraan hanya sebagai pendidikan wajib di sekolah dan perguruan tinggi tanpa disadari manfaat yang nyata dari dari pedidikan kewarganegaraan. Urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi mahasiswa menurut saya di butuhkan saat ini. Dengan keadaan bangsa yang gejolak krisis ini,mahasiswa patut untuk di tumbuhkan semangat kebangsaan dan cinta tanah airnya.Bagaimanapun para mahasiswa adalah generasi untuk masa depan dan juga penggati bangsa yang akan datang di masa mendatang. Dengan pemahaman yang baik dan aplikasi dalam kehidupan sehari-hari yang sesuai aturan, maka di harapkan akan terbentuk suatu jajaran generasi pengganti yang mengganti kebiasaan buruk para pejabat bangsa ini. Selain itu dengan generasi yang mengerti dan faham akan berwarga negara indonesia, harapan untuk kemajuan bangsa ini akan terlaksana. Tentu saja dalam membangun warga negara yang memiliki kesadaran tinggi tidak dapat dilakukan secara instan.Diperlukan waktu yang tidak sedikit dalam membangun rakyat dan pejabat bangsa ini untuk memiliki kesadaran hukum yang baik dan merasa berkewajiban untuk membangun negaranya. Hal ini yang harus ditekankan untuk membangun masyarakat indonesia agar menjadi negara yang maju dan juga makmur.salah satunya untuk membangun rasa kesadaran cinta terhadap tanah air yaitu dengan cara memberikan pelajaran pendidikan kewarganegaraan di jenjang perguruan tinggi atau di sebut kuliah. Maka dengan demikian para mahasiswa dapat memahami segala bentuk hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara indonesia. Pendidikan kewarganegaraan dapat membentuk mahasiswanya untuk menjadi warga negara indonesia yang aktif. Karena untuk menjadi aktif kita harus tahu ilmu dan segala bentuk pengabdian bagi bangsa indonesia yang sesuai aturan-aturan yangg sudah di terapkan, dan semua itu bisa kita dapatkan dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Dengan argumen diatas, maka sebenarnya tidak ada alasan lagi bagi mahasiswa indonesia untuk tidak atau menolak dan juga meremehkan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan. Karena kita hidup dan tumbuh di tanah air indonesia,maka mau tidak mau kita harus mengikuti segala peraturan yang sudah ada di neagara ini sebagai warga negara indonesia.perlu diingat,negara yang maju adalah negara dimana rakyatnya memimiliki kesadaran hukum yang tinggi.karena hukum adalah suatu aturan untuk menata dan mengkoordinasi dalam mencapai cita cita untuk suatu bansa. Telah dikatakan pembahasan di atas, bahwa di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintahan, yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.untuk mengatur control terhadap unsur-unsur tersebut, negara memiliki yang namannya tujuan nasional adalah sebagai berikut :

1.      Membentuk suatu pemerintahan negara indonesia yang mellindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah dara indonesia (keamanan)
2.      Untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandasan kemerdekaan ( ketertiban)
Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif bertujuan untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Pendidikan kewarganegaraan sudah menjadi bagian dari pendidikan nasional yg sudah ada di negara indonesia.Pendidikan kewarganegaraan ini sudah di terapkan di berbagai sekolah di indonesia dari SD sampai dengan perguruan tinggi,hal ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan tersebut bagi bangsa indonesia itu sendiri.dalam pendidikan nasional indonesia memiliki lima status yaitu :

1.      Sebagai mata pelajaran di waktu sekolah dasar
2.      Sebagai mata kuliah di perguruan tinggi
3.      Sebagai cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru
4.      Sebagai program  yang pernah di kelola oleh pemerintah sebagai suatu crash program
5.      Sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mngenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama,kedua,ketiga dan keempat.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tiga istilah teknis yaitu :
-          Civis
-          Civic education
-          Citzenship education
Istilah civics merupakan istilah yang paling tua digunakan pertama kalinya oleh Chresphore pada tahun 1886 dalam somatri (1969) untuk menentukkan the scient Of Citizenship yang isinya antara lain mempelajari pemerintah.
Sedangkan Civic Education masih dipakai untuk label mata kuliah dalam jurusan atau perguruan studi PPKN dan nama LSM Center For indonesian Civic Education. Istilah ini cenderung digunakan secara spesifik sebagai mata pelajaran dalam konteks pendidikan formal.Di indonesia Citizenship education belum pernah ada dalam tataran formal instrumentasi pendidikan kecuali sebagai wacana akademis di kalangan ilmiah pendidikan IPS.



b.      Permasalahan yang dihadapi indonesia

Di perguruan tinggi memiliki beberapa permasalahan kenapa mata kuliah kewarga negaraan masih di lakukan karena para mahasiswa tentu saja dengan membangun rasa kewarganegaraan yang baik tidak bisa secara instan atau mudah sehinnga banyak terjadi Permasalahan yang dihapadi indonesia adalah banyaknya pengangguran karena kurangnya lapangan pekerjaaan,hal ini disebabkan banyak mayoritas indonesia dari mereka mengandalkan persaingan untuk mendapatkan perkerjaan.Pendidikan di di indonesia tinggkat pendidikan pun masih rendah bahkan jumlah siswa SMA dan mahasiswa masih terbilang kecil.ijasah SD dan SMP sudah bisa bersaing cukup di dunia perkerjaan.























BAB III
Pentup

Kesimpulan

Tergantung bagiamana Kita sendiri bagaimana diri sendiri harus bisa memilki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara kita sendiri dan kita juga harus menghindar dari hal-hal buruk yang nantinya bisa menjadi seorang penghianat bangsa.selain itu banyak juga faktor yang menyebabkan permasalahan di indonesia masih di perhatikan.

























DAFTAR PUSTAKA



















Comments

Popular Posts